TUGAS KONSEP KEBIDANAN
STANDAR PENANGANAN KEGAWATDARURATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
(standar pelayanan kebidanan 21-24)
Kelompok 8 :
Yulianan Heleri Sura Liarian (14150004)
Lidia (14150011)
Aisa Ratna Sari (14150023)
Mariani Nirmala Alang (14150033)
Nila Krisnayanti (14150034)
Lidia (14150011)
Aisa Ratna Sari (14150023)
Mariani Nirmala Alang (14150033)
Nila Krisnayanti (14150034)
PRODI DIII KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas rahmat dan karunian-Nya penulis dapat
mengerjakan tugas kelompok makalah tentang Standar Penanganan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal
(Standar
pelayanan kebidanan 21-24). Tanpa
pertolongan-Nya mungkin penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik, meskipun penulis juga menyadari
segala kekurangan yang ada di dalam makalah ini.
Makalah ini disusun dengan sebaik-baiknya. Penulis berusaha
menyajikan makalah ini dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Penulis memperoleh sumber informasi tambahan dari internet.
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Oleh sebab itu Kami mengharapkan saran dan
kritik yang sifatnya membangun dari pembaca demi kesempurnaan pembuatan laporan
selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Yogyakarta,
18 Desember 2014
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat
penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif
dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam
meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa,
sehingga dapat mingkatkan daya saing,melindungi konsumen, tenaga kerja, dan
masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya (Djoko Wijono, 1999 : 623).
Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih
merupakan masalah besar. Angkakematian ibu ( AKI) yang menurut SKRT 1986 adalah
450 per 100.000 kelahiran hidup,mengalami penurunan yang lambat, yaitu menjadi
373 per 100.000 kelahiran hidup (SKRT1995). Angka ini 3-6 kali lebih besar dari
Negara diwilayah ASEAN dan lebih dari 50 kali dariangka dinegara maju.
Angka kematian bayi (AKB) di indonesia, menurut hasil
Survey Demografi KesehatanIndonesia 1997 adalah 52/100 kelahiran hidup, dengan
Angka Kematian Neonatal 25 per 1000kelahiran hidup. Dibandingaka Negara ASEAN
lainnya, AKB indonesia2-5 kali lebih tinggi.
Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995,
gangguan perinatal merupakan penyebab utama kematian bayi (33,5%) di luar
pulau jawa-bali dan merupakan penyebabkematian kedua (26,9%) diluar
jawa-bali.Standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan
kompetensi yangdiperlukan bidan dalalm menjalani praktek sehari-hari. Standar
ini juga dapat digunakan sebagaidasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana
pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan.
Selain itu, standar pelayanan dapat membantu dalam
penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan akan
pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan. Ketika audit
terhadap pelaksana kebidanan dilakukan, maka berbagai kekurangan yang
berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehinggaperbaikannya dapat
dilakukan secara lebih spesifik. Salah satu indikator keberhasilan
pelayanankesehatan perorangan di puskesmas adalah kepuasan pasien.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud standar?
2. Apa
syarat standar?
3. Apa
saja standar pelayanan kebidanan?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian standar
2. Mengetahui
syarat standar
3. Mengetahui
standar pelayanan kebidanan
BAB
2
LANDASAN
TEORI
2.1
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1.
Pengertian Standar
a. Standar menurut badan standariasi nasional adalah
: dokumen berisi ketentuan, pedoman, karakteristik kegiatan, atau hasilnya yang
dirumuskan melalui konsensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan
ditetapkan oleh badan yang berwenang sebagai acuan dalam kegunaan yang bersifat
umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum dalam konteks
tertentu.
b.
Menurut Clinical Practice Guideline
(1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan
sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
c.
Menurut Donabedian (1980) Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
d.
Menurut Rowland and Rowland (1983)
Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh
suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh
keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan
adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut
masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar
layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu
layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang
terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien,
penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen
organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan
tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri,
terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang
standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol,
dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah
pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur.
Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan
menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi
layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu.
Protokol adalah ketentuan rinci dari
pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol
lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional
(SPO)adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan
melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.
2. Syarat
Standar
a.
Jelas
b.
Masuk akal
c.
Mudah dimengerti
d.
Dapat dicapai
e.
Meyakinkan
f.
Mantap, spesifik serta eksplis
3. Standar
Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar
Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai yang
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan
yaitu standar pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab propesi bidan
dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI,2001).
1.
Manfaat
Standar pelayanan kebidanan
Standar
pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut :
a.
Standar
pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk
mencapai hasil yang diinginkan.
b.
Melindungi masyarakat.
c.
Sebagai pelaksanaan,
pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan.
d.
Untuk menentukan kompetisi
yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari.
e.
Sebagai dasar untuk menilai
pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes
RI,2001).
2.
Format standar pelayanan
kebidanan
Dalam membahas tiap standar
pelayanan kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut :
a.
Tujuan merupakan tujuan
standar
b.
Pernyataan standar berisi
pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan
tingkat kompetensi yag diharapkan.
c.
Hasil yang akan dicapai oleh
pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur.
d.
Persyarat yang diperlukan
(misalnya, alat, obat, keterampilan). Agar pelaksanaan pelayanan dapat
menerapkan standar.
e.
Proses yang berisi
langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes
RI,2001)
3.
Dasar Hukum penerapan standar
pelayanan kebidanan
a.
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
Menurut UU Kesehatan No.23
Tahun 1992, kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga
kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan
pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan, dan membuat serta
memelihara rekam medik..
b.
Keputusan mentri kesehatan RI
No.900/ Menkes/ SK/ VII/2002
Tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB 1 yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1ayat 6 yang berbunyi standar
prfesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
profesi secara baik.
c.
Peraturan Mentri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Tetang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan. Pada BAB 1 yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1
ayat 4 yang berbunyi, standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan
standar operasional prosedur.
Berdasarkan itu, standar pelayanan kebidanan ini untuk penanganan keadaan
tersebut, disebut standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian ruang lingkup standar
pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga
Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
b.
Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada
Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
c.
Standar
Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan
Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat
Janin melalui Episiotomi.
d.
Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
e.
Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal(9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam
Kehamilan padaTrimester III
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus
Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum
Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Primer
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
.
4. Syarat Standar Pelayanan
Kebidanan
1.
Dapat diobservasi dan diukur
Mutu pelayanan kesehatan akan
diukur berdasarkan perbandinganya terhadap standar pelayanan kesehatan yang
telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
2.
Realistik
Maksudnya adalah kinerja
pelayanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap kriteria
mutu yang ditentukan, untuk melihat apakah standar pelayanan kesehatan dapat
dicapai atau tidak.
3.
Mudah dilakukan dan dibutuhkan
Standar pelayanan kebidanan
digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan
praktik sehari-hari. Standar pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk:
a.
Menilai mutu pelayanan
b.
Menyusun rencana diklat bidan
c.
Pengembangan kurikulum
pendidikan bidan
4.1 Jenis Standar
Jenis standar sesuai dengan
unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan
yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat
dibedakan:
a. Standar persyaratan minimal
Standar persyaratan minimal
adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam:
1.
Standar masukkan
a.
Jenis tenaga
·
Generalis (pelaksana)
·
Spesiallistik (pegelola)
·
Konsultan
b.
Fasilitas
·
Peralatan
·
Tempat
c.
Kebijakan
·
Pratap
·
Petunjuk pelaksanaan
2.
Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan
ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar
kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen, yang harus dipatuhi
oleh semua pelaksana.
a.
Kebersihan
b.
Proses kerja
c.
Tata letak
d.
Kedisiplinan
e.
Keramahan
3.
Standar proses
Dalam standar proses
ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis,
keperawatan, dan non medis (standard of coduct), karena baik dan tidaknya mutu
pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
a.
Proses asuhan
b.
Standar praktik profesional
c.
Kode etik
4.
Standar keluaran
Standar keluaran adalah yang
menunjuk pada penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
a.
Penampilan aspek medis
pelayanan kesehatan
b.
Penampilan aspek non medis
pelayanan kesehatan
Standar keluaran(output) atau hasil pelayanan kesehatan ialah hasil
pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Kriteria output yang umum digunakan antara lain:
a.
Kepuasan pasien
b.
Pengetahuan pasien
c.
Fungsi pasien
d.
Indikator kesembuhan,
kematian, komplikasi dan lain-lain
Cara menentukan kriteria keluaran atau standar keluaran
Salah satu cara untuk menentukan criteria
output adalah dengan menggunakan prinsip “AMOUR” yaitu:
a.
Achievable (dapat dicapai)
b.
Measurable (dapat diukur)
c.
Observable (dapat diamati)
d.
Understandable (dapat
dimengerti)
e.
Resonable (masuk akal)
Langkah-langkah pengukuran
mutu atau kriteria output
Langkah-langkah pengukuran mutu adalah sebagai berikut:
a.
Pembentukan kelompok jaminan
mutu
b.
Penyusunan standar pelayanan
kesehatan
c.
Pemilihan teknik pengukuran
mutu
d.
Pengukuran mutu dengan cara
membandingkan standar pelayanan kesehatan dengan kenyataan yang ada
4.2standar penampilan minimal
Yang
dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang merujuk pada pemapilan pelayanan
kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena merujuk pada unsur
keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar
penampilan(standard of performance).
Dalam
pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang
dimiliki maka perlu disusun prioritas.
Standar
keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasil atau gagal.
Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut
akan diukur. Standar keluaran berupa:
a.
Penampilan aspek medis
b.
Penampilan aspek non medis
Standar
Pelayanan
Kebidanan
(Standar 21-24)
a.
Standar 21: Penanganan Perdarahan
Post Partum Primer
1.
Tujuan :
Mengenali dan mengambil
tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami
perdarahan postpartum primer / atoni uteri
2. Pernyataan
standar:
Bidan
mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah
persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan
pertama untuk mengendalikan perdarahan.
3. Hasil yang
diharapkan :
Penurunan
kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer. Meningkatkan
pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami
perdarahan post partum primer.
b.
Standar 22: Penanganan
Perdarahanpost Partum Sekunder
1.
Tujuan :
Mengenali
gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan
penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu
2. Pernyataan
standar :
Bidan
mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum
sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau
merujuknya.
3. Hasil yang
diharapkan
Kematian dan
kesakitan akibat perdarahan post partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai
resiko mengalami perdarahan post partum sekunder ditemuka secara dini dan
segera di beri penanganan yang tepat.
c.
Standar 23 : Penanganan Sepsis
Puerperalis
1. Tujuan
:
Mengenali
tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat
2. Pernyataan
standar:
Bidan
mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta
melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
3. Hasil yang
diharapkan :
Ibu dengan
sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat . penurunan
angka kesakitan dan kematian akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya
pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
1.
Tujuan :
Mengenal dengan tepat bayi baru
lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan
pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum
2.
Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali dengan tepat
bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya,
mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan
BAB
3
PENUTUP
3.1 Simpulan
Standar adalah spesifikasi dari
fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan
agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan yang merupakan uatu pernyataan tentang
mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome)
sistem layanan kesehatan. Standar Kebidanan
meliputi tujuan, pernyataan standar dan hasil yang diharapkan. Standar
Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga
Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Standar Pelayanan Antenatal
(6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada
Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Standar Pertolongan
Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan
Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat
Janin melalui Episiotomi.
Standar Pelayanan Nifas (3
standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Standar Penanganan
Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam
Kehamilan pada Trimester III
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus
Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum
Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Primer
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
3.2 Saran
Bagi Petugas Kesehatan
:
1. Memahami
dan mengamalkan standar pelayanan kebidanan
2. Menerapkan
pelayanan kebidanan sesuai standar yang ditetapkan
3. Mempertahankan
mutu pelayanan kebidanan
DAFTAR
PUSTAKA