Minggu, 07 Juni 2015

STANDAR PENANGANAN KEGAWATDARURATAN OBSTETRI DAN NEONATAL

TUGAS KONSEP KEBIDANAN
STANDAR PENANGANAN KEGAWATDARURATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
(standar pelayanan kebidanan 21-24)


 








Kelompok 8 :
       Yulianan Heleri Sura Liarian (14150004)
Lidia                                                              (14150011)
Aisa Ratna Sari                                              (14150023)
Mariani Nirmala Alang                                  (14150033)     
Nila Krisnayanti                                            (14150034)

PRODI DIII KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunian-Nya penulis dapat mengerjakan tugas kelompok makalah tentang Standar Penanganan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal (Standar pelayanan kebidanan 21-24). Tanpa pertolongan-Nya mungkin penulis  tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, meskipun penulis juga menyadari segala kekurangan yang ada di dalam makalah ini.
Makalah ini disusun dengan sebaik-baiknya. Penulis berusaha menyajikan makalah ini dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Penulis memperoleh sumber informasi tambahan dari internet.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Oleh sebab itu Kami mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari pembaca demi kesempurnaan pembuatan laporan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.



Yogyakarta, 18 Desember 2014

Penulis





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.   Latar belakang
Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat mingkatkan daya saing,melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya (Djoko Wijono, 1999 : 623).
Masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah besar. Angkakematian ibu ( AKI) yang menurut SKRT 1986 adalah 450 per 100.000 kelahiran hidup,mengalami penurunan yang lambat, yaitu menjadi 373 per 100.000 kelahiran hidup (SKRT1995). Angka ini 3-6 kali lebih besar dari Negara diwilayah ASEAN dan lebih dari 50 kali dariangka dinegara maju.
Angka kematian bayi (AKB) di indonesia, menurut hasil Survey Demografi KesehatanIndonesia 1997 adalah 52/100 kelahiran hidup, dengan Angka Kematian Neonatal 25 per 1000kelahiran hidup. Dibandingaka Negara ASEAN lainnya, AKB indonesia2-5 kali lebih tinggi.
Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995, gangguan perinatal merupakan penyebab utama kematian bayi (33,5%) di luar pulau jawa-bali dan merupakan penyebabkematian kedua (26,9%) diluar jawa-bali.Standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yangdiperlukan bidan dalalm menjalani praktek sehari-hari. Standar ini juga dapat digunakan sebagaidasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan.
Selain itu, standar pelayanan dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan akan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan. Ketika audit terhadap pelaksana kebidanan dilakukan, maka berbagai kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehinggaperbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik. Salah satu indikator keberhasilan pelayanankesehatan perorangan di puskesmas adalah kepuasan pasien.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud standar?
2.      Apa syarat standar?
3.      Apa saja standar pelayanan kebidanan?
1.3 Tujuan
1.      Mengetahui pengertian standar
2.      Mengetahui syarat standar
3.      Mengetahui standar pelayanan kebidanan
















BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1    Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
1.      Pengertian Standar
a.    Standar menurut badan standariasi nasional adalah : dokumen berisi ketentuan, pedoman, karakteristik kegiatan, atau hasilnya yang dirumuskan melalui konsensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan ditetapkan oleh badan yang berwenang sebagai acuan dalam kegunaan yang bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum dalam konteks tertentu.
b.    Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
c.    Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
d.   Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis tertentu.
Protokol adalah ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO)adalah pernyataan tentang harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat administratif.

2.      Syarat Standar
a.       Jelas
b.      Masuk akal
c.       Mudah dimengerti
d.      Dapat dicapai
e.       Meyakinkan
f.       Mantap, spesifik serta eksplis

3.      Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai yang diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab propesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI,2001).
1.      Manfaat Standar pelayanan kebidanan
Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut :
a.       Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
b.      Melindungi masyarakat.
c.       Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan.
d.      Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari.
e.       Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI,2001).
2.      Format standar pelayanan kebidanan
Dalam membahas tiap standar pelayanan kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut :
a.       Tujuan merupakan tujuan standar
b.      Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yag diharapkan.
c.       Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur.
d.      Persyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, keterampilan). Agar pelaksanaan pelayanan dapat menerapkan standar.
e.       Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI,2001)
3.      Dasar Hukum penerapan standar pelayanan kebidanan
a.       UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
Menurut UU Kesehatan No.23 Tahun 1992, kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan, dan membuat serta memelihara rekam medik..
b.      Keputusan mentri kesehatan RI No.900/ Menkes/ SK/ VII/2002
Tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB 1 yaitu tentang KETENTUAN  UMUM pasal 1ayat 6 yang berbunyi standar prfesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
c.       Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/149/2010 Tetang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Pada BAB 1 yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 4 yang berbunyi, standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
Berdasarkan itu, standar pelayanan kebidanan ini untuk penanganan keadaan tersebut, disebut standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
 Dengan demikian ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.    Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
b.    Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
c.    Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi.
d.   Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
e.    Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal(9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan padaTrimester III
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Standar 24  : Penanganan Asfiksia Neonatorum
.
4.      Syarat Standar Pelayanan Kebidanan
1.      Dapat diobservasi dan diukur
Mutu pelayanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandinganya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
2.      Realistik
Maksudnya adalah kinerja pelayanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap kriteria mutu yang ditentukan, untuk melihat apakah standar pelayanan kesehatan dapat dicapai atau tidak.
3.      Mudah dilakukan dan dibutuhkan
Standar pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari. Standar pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk:
a.       Menilai mutu pelayanan
b.      Menyusun rencana diklat bidan
c.       Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
4.1  Jenis Standar
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan:
a.      Standar persyaratan minimal
Standar persyaratan minimal adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam:
1.      Standar masukkan
a.       Jenis tenaga
·         Generalis (pelaksana)
·         Spesiallistik (pegelola)
·         Konsultan
b.      Fasilitas
·         Peralatan
·         Tempat

c.       Kebijakan
·         Pratap
·         Petunjuk pelaksanaan
2.      Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen, yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
a.       Kebersihan
b.      Proses kerja
c.       Tata letak
d.      Kedisiplinan
e.       Keramahan
3.      Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan, dan non medis (standard of coduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
a.       Proses asuhan
b.      Standar praktik profesional
c.       Kode etik
4.      Standar keluaran
Standar keluaran adalah yang menunjuk pada penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
a.       Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
b.      Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Standar keluaran(output) atau hasil pelayanan kesehatan ialah hasil pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan. Kriteria output yang umum digunakan antara lain:
a.       Kepuasan pasien
b.      Pengetahuan pasien
c.       Fungsi pasien
d.      Indikator kesembuhan, kematian, komplikasi dan lain-lain

Cara menentukan kriteria keluaran atau standar keluaran
Salah satu cara untuk menentukan criteria output adalah dengan menggunakan prinsip “AMOUR” yaitu:
a.       Achievable (dapat dicapai)
b.      Measurable (dapat diukur)
c.       Observable (dapat diamati)
d.      Understandable (dapat dimengerti)
e.       Resonable (masuk akal)

Langkah-langkah pengukuran mutu atau kriteria output
Langkah-langkah pengukuran mutu adalah sebagai berikut:
a.       Pembentukan kelompok jaminan mutu
b.      Penyusunan standar pelayanan kesehatan
c.       Pemilihan teknik pengukuran mutu
d.      Pengukuran mutu dengan cara membandingkan standar pelayanan kesehatan dengan kenyataan yang ada

4.2standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang merujuk pada pemapilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena merujuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan(standard of performance).
Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki maka perlu disusun prioritas.
Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasil atau gagal. Keluaran (outcome) adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa:
a.       Penampilan aspek medis
b.      Penampilan aspek non medis



Standar Pelayanan Kebidanan (Standar 21-24)
a.     Standar 21: Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
1.    Tujuan :
Mengenali dan mengambil tindakan pertolongan kegawatdaruratan yang tepat pada ibu yang mengalami perdarahan postpartum primer / atoni uteri
2.    Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan postpartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
3.    Hasil yang diharapkan :
Penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer.
b.      Standar 22: Penanganan Perdarahanpost Partum Sekunder
1.    Tujuan :
Mengenali gejala dan tanda-tanda perdarahan postpartum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu
2.    Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
3.    Hasil yang diharapkan
Kematian dan kesakitan akibat perdarahan post partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan post partum sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan yang tepat.
c.       Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
1.    Tujuan :
Mengenali tanda-tanda sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat
2.    Pernyataan standar:
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
3.    Hasil yang diharapkan :
Ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
1.    Tujuan :
Mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia neonatorum, mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia neonatorum
2.    Pernyataan standar :
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang di perlukan dan memberikan perawatan lanjutan
                                            


BAB 3
PENUTUP

3.1  Simpulan
Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan yang merupakan uatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan. Standar Kebidanan meliputi tujuan, pernyataan standar dan hasil yang diharapkan. Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi dan Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Standar 24  : Penanganan Asfiksia Neonatorum

3.2  Saran
Bagi Petugas Kesehatan :
1.      Memahami dan mengamalkan standar pelayanan kebidanan
2.      Menerapkan pelayanan kebidanan sesuai standar yang ditetapkan
3.      Mempertahankan mutu pelayanan kebidanan












DAFTAR PUSTAKA


Marmi,S.ST, M.Kes. dan Margiyati, S.ST, (2013), Konsep Kebidanan, Samodra Ilmu(Medica), Yogyakarta