PENCATATAN
DAN PELAPORAN BIDAN
Disusun
oleh :
Kelompok
4
1. Rizky
Augustin 14150017
2. Sri
Mulyani 14150020
3. Dewi
Nurohmah 14150022
4. Dian
Rahayu Amiranti 14150025
5. Dwi
Nurul Wulandari 14150029
6. Mariany
Nirmala Alang 14150033
7. Nila
Krisnayati 14150034
8. Siti
Masita 14150037
9. Siti
Zulaliha 14150083
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
PRODI
D-III KEBIDANAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN
AJARAN 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya dapat
menyelesaikan makalah tentang Pencatatan dan Pelaporan Bidan.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pencatatan dan
pelaporan bidan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat.
Semoga makalah ini dapat dipaham bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan.
Yogyakarta,
Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………. 1
DAFTAR ISI ……………………………………………. 2
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………. 3
Latar Belakang ……………………………………………. 3
Tujuan ……………………………………………. 3
Manfaat ……………………………………………. 3
BAB II
PEMBAHASAN ……………………………………………. 4
Pengertian Pencatatan dan Pelaporan ……………………………………………. 4
Tujuan Pencatatan dan Pelaporan ……………………………………………. 4
Manfaat Pencatatan dan Pelaporan ……………………………………………. 5
Batasan Pencatatan dan Pelaporan ……………………………………………. 5
Ruang Lingkup Pencatatan dan Pelaporan ……………………………………………. 6
Pengelolaan Pencatatan ……………………………………………. 6
Mekanisme Pencatatan ……………………………………………. 8
Mekanisme Pelaporan ……………………………………………. 8
BAB III
PENUTUPAN ……………………………………………. 10
KESIMPULAN ……………………………………………. 10
SARAN ……………………………………………. 10
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Manajemen kebidanan merupakan
metode atau bentuk pendekatan yang digunakan bidan dalam memberikan asuhan
kebidanan sehingga langkah-langkah dalam manajemen kebidanan merupakan alur
piket bidan dalam pemecahan masalah atau pengambilan keputusan klinis. Asuhan yang
dilakukan harus dicatat secara benar, sederhana, jelas, dan logis sehingga
perlu suatu metode pendokumentasian.
Dokumentasi ini perlu karena dapat digunakan sebagai bahan untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan dan juga bila ada kejadian gugatan, maka dokumentasi kebidanan dapat membentu.
Bidan sebagai tenaga kesehatan dan pelaksana asuhan kebidanan bidan wajib mencatat dan melaporkan kegiatannya yang dokumentasinya harus tersimpan dengan baik. Aspek pelayanan yang didokumentasikan adalah semua pelayanan mandiri yang diberikan oleh bidan, pelayanan konsultasi dan pelayanan kolaborasi.
Dokumentasi ini perlu karena dapat digunakan sebagai bahan untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan dan juga bila ada kejadian gugatan, maka dokumentasi kebidanan dapat membentu.
Bidan sebagai tenaga kesehatan dan pelaksana asuhan kebidanan bidan wajib mencatat dan melaporkan kegiatannya yang dokumentasinya harus tersimpan dengan baik. Aspek pelayanan yang didokumentasikan adalah semua pelayanan mandiri yang diberikan oleh bidan, pelayanan konsultasi dan pelayanan kolaborasi.
B. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian dari pencatatan dan pelaporan.
2. Mengetahui tujuan, manfaat dari pencatatan dan pelaporan.
3. Mengetahui
batasan-batasan pencatatan dan pelaporan dalm suatu kegiatan
4. Mengetahui ruang lingkup pencatatan dan pelaporan
5. Mengetahui dan memahami pengelolaan dari pencatatan dan pelaporan
C. MANFAAT
1. Penulis dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan
selama pendidikan
2. Pembaca dapat memehami isi dari makalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencatatan Dan Pelaporan
Pencatatan (recording) dan
pelaporan (reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu
puskesmas (SP2TP). Beberapa pengertian dasar dari SP2TP menurut depkes RI
(1992) adalah sebagai berikut :
Sistem pencatatan dan pelaporan
terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana,
tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu,
yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI
No.63/Menkes/SK/II/1981.
Sistem adalah satu kesatuan yang
terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan
mempunyai tujuan tertentu.
Terpadu merupakan gabungan dari
berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya
pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas
puskesmas.
B. Tujuan Pencatatan Dan Pelaporan
1) Tujuan Umum
Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Terpadu Puskesmas (SP2TP) bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (di
dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya
sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang
pengelolaan upaya kesehatan masyarakat. Pengelolaan SP2TP di kabupaten berau
masih terkendala dengan rendahnya kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian
laporan SP2TP ke Dinas Kesehatan.
2) Tujuan Khusus
Tercatatnya semua data hasil
kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan, dan teratur. Terlaporkannya
data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan
format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
C. Manfaat Dari Pencatatan Dan Pelaporan
Manfaat pencatatan dan pelaporan antara lain :
-
Memudahkan
dalam mengelola informasi kegiatan di tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota
-
Memudahkan
dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga
kesehatan
-
Memudahkan
dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan
-
Memudahkan
dalam melakukan evaluasi hasil
-
Memberikan
informasi tentang keadaan masalah / kegiatan
-
Sebagai
bahan bukti dari suatu kegiatan / peristiwa
-
Bahan
proses belajar dan bahan penelitian
-
Sebagai
pertanggung jawaban
-
Bahan
pembuatan laporan
-
Perencanaan,pelaksanaan,
dan evaluasi
-
Bukti
hukum
-
Alat
komunikasi dalam pnyampaian pesan serta menggigatkan kegiatan peristiwa khusus
D. Batasan dari Pencatatan dan Pelaporan
Batasan dari pencatatan dan pelaporan kegiatan adalah sebagai
berikut :
1) Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi
tenaga kesehatan adalah melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan
bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang
berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format
yang ditetapkan.
2) Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan
adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan
berjalan dan melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan
triwulan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang
ditetapkan.
3) Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang
diselenggarakan setiap triwulan dan tiap tahun adalah pencatatan data untuk
semua kegiatan dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan serta melaporkan
data tersebut dalam bentuk rekapitulasi data kegiatan triwulan dan tahunan
kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah ditetapkan.
E. Ruang Lingkup Pencatatan dan Pelaporan
Ruang lingkup pencatatan dan
pelaporan, meliputi jenis data yang dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan
puskesmas. Jenis data tersebut mencakup :
-
Umum
dan demografi
-
Sarana
fisik
-
Ketenagaan
-
Kegiatan
pokok yang dilakukan di dalam dan di luar gedung
-
Data
umum meliputi peta wilayah dan wilayahnya, jumlah desa, dusun/RW, jumlah
posyandu dan sasaran program
F. Pengelolaan Pencatatan
Semua kegiatan pokok baik didalam
maupun diluar gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus
dicatat. Untuk memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah
ditetapkan dalam SP2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan
adalah sebagai berikut :
1. Rekam kesehatan keluarga (RKK)
Rekam kesehatan keluarga atau yang disebut
family folder adalah himpunan kartu-kartu individu suatu keluarga yang
memperoleh pelayanan kesehatan dipuskesmas. Kegunaan dari RKK adalah untuk
mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga.
Pengguna RKK diutamakan pada anggota
keluarga yang mengidap salah satu penyakit atau kondisi, misalnya penderita TBC
paru, kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi, neonatus
resiko tinggi (BBLR), balita kurang energi kronis (KEK).
Dalam pelaksanaannya keluarga yang
menggunakan RKK diberi alat bantu kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) untuk
memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang.
2. Kartu rawat jalan
Kartu rawat jalan atau lebih
dikenal dengan kartu rekam medik pasien merupakan alat untuk mencatat identitas
dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
3. Kartu indeks penyakit
Kartu indeks penyakit merupakan
alat bantu untuk mencatat identitas pasien, riwayat, dan perkembangan penyakit.
Kartu indeks penyakit diperuntukan khusus penderita penyakit TBC paru dan
kusta.
4. Kartu ibu
Kartu ibu merupakan alat bantu
untuk mengetahui identitas, status kesehatan, dan riwayat kehamilan sampai
kelahiran.
5. Kartu anak
Kartu anak adalah alat bantu untuk
mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif-promotif-kuratif-rehabilitatif
yang diberikan kepada balita dan anak prasekolah.
6. KMS balita, anak sekolah
Merupakan alat bantu untuk mencatat
identitas, pelayanan, dan pertumbuhan yang telah diperoleh balita dan anak
sekolah.
7. KMS ibu hamil
Merupakan alat untuk mengetahui
identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan
yang diterima ibu hamil
8. KMS usia lanjut
KMS usia lanjut merupakan alat
untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun psikososial,
dan digunakan untuk memantau kesehatan, deteksin dini penyakit, dan evaluasi
kemajuan kesehatan usia lanjut.
9. Register
Register merupakn formulir untuk
mencatat atau merekap data kegiatan didalam dan di luar gedung puskesmas, yang
telah dicatat di kartu dan catatan lainnya.
Ada beberapa jenis register sebagai
berikut :
- Nomor indeks pengunjung puskesmas
- Rawat jalan
- Register kunjungan
- Register rawat inap
- Register KIA dan KB
- Register kohort ibu dan balita
- Register deteksi dini tumbuh kembang dan gizi
- Register penimbangan batita
- Register imunisasi
- Register gizi
- Register kapsul beryodium
- Register anak sekolah
- Sensus harian: kunjungan, kegiatan KIA, imunisasi, dan
penyakit.
G. Mekanisme Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di dalam
dan diluar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi seorang
pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang dan
dapat Kartu Tanda Pengenal . kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan
yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien dicatat dalam register dengan
pelayanan yang diterima.
H. Mekanisme Pelaporan
1) Tingkat puskesmas
Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa disampaikan
ke pelaksana kegiatan di puskesmas
Pelaksana pelaksana merekapitulasi yang dicatat baik didalam
maupun diluar gedung serta laporan yang diterima dari puskesmas ppembantu dan
bidan di desa.
Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan dimasukkan ke
formulir laporan sebanyak dua rangkap, untuk disampaikan kepada koordinator
SP2TP
Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diolah dan
dimanfaatkan untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja
kegiatan.
2) Tingkat Dati II
Pengolahan data SP2TP di Dati II menggunakan perangkat lunak
yang ditetapkan oleh depkes
Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima dinas kesehatan
Dati II disampaikan kepada pelaksana SP2TP untuk direkapitulasi / entri data.
Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta dimanfaatkan
sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke p[uskesmas dan tindak
lanjut untuk meningkat kinerja program.
Hasil rekapitulasi data setiap 3 bualn dibuta dalam rangkap 3
(dalam bentuk soft file) untuk dikirimkan ke dinas kesehatan Dati I, kanwil
depkes Provinsi dan Departemen Kesehatan.
3) Tingkat Dati I
Pengolahan dan pemanfaatan data SP2TP di dati I mempergunakan
perangkat lunak sama dengan Dati II
Laporan dari dinkes Dati II, diterima oleh dinas kesehatan
Dati I dan Kanwil I dalam bentuk soft file dikompilasi / direkapitulasi.
Hasil rekapitulasi disampaikan ke pengelola program dati I
untuk diolah dan dimanfaatkan serta dilakukan tindak lanjut, bimbingan dan
pengendalian.
4) Tingkat Pusat
Hasil olahan yang dilaksanakan Ditjen Binkesmas paling lambat
2 bulan setelah berakhirnya triwulan tersebut disampaikan kepada pengelola
program terkait dan Pusat Data Kesehatan untuk dianalisis dan dimanfaatkan
sebagai umpan balik, kemudian dikirimkan ke Kanwil Depkes Provinsi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu
puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga
dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang
ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI
No.63/Menkes/SK/II/1981. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas
(SP2TP) bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (di dalam dan di luar
gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan
kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya
kesehatan masyarakat.Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan, meliputi jenis
data yang dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan puskesmas. Jenis data tersebut
mencakup :
-
Umum
dan demografi
-
Sarana
fisik
-
Ketenagaan
-
Kegiatan
pokok yang dilakukan di dalam dan di luar gedung
B. Saran
Semua hasil kegiatan puskesmas (di
dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya
sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur. Data dan informasi
yang akurat dan reliable memerlukan dukungan dari sumber daya manusia yang
andal dalam pengolahannya. Oleh karena itu, seharusnya petugas kesehatan
diberikan pengetahuan tentang bagaimana pencatatan dan pelaporan yang sesuai
dan baik di puskesmas dan diberi tahu seberapa pentingnya pencatatan dan
pelaporan di puskesmas itu.
Oleh karena itu, Pusdiklat membuat suatu pedoman yang
diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencatatan dan
pelaporan kegiatan diklat, agar untuk selanjutnya dapat pula diperoleh
informasi tentang hasil diklat tersebut.
Dengan adanya pedoman ini, maka
penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat di bidang kesehatan di
tiap tingkat administrasi dapat
hendaknya direkam dengan baik, sehingga informasi yang diperoleh dapat dimanfaatkan
dalam perencanaan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Iqbal wahid, mubarak. 2012.Ilmu Kesehatan Masyarakat Konsep dan Aplikasi dalam Kebidanan. Jakarta:
Salemba Medika.
Wahyuningsih,puji heni dkk. 2009.Dasar-dasar ilmu Kesehatan Masyarakat dalam Kebidanan. Yogyakarta:
Fitramaya.
Syafrudin, dkk. 2009. Ilmu Kesehatan
Masyarakat untuk Mahasiswa Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar